13 Juni 2009

Pengantar Etika & Hukum Cyber

Pengantar Etika & Hukum Cyber
Dosen : Arief Wibowo, M.Kom


1. Menurut Saudara, sejauh mana peran UU ITE yang telah dimiliki oleh Republik Indonesia? Apakah diperlukan produk hukum selain UU ITE untuk menegakkan hukum cyber di Indonesia? Jelaskan.

Jawaban :
Menurut saya, peran UU ITE yang telah dimiliki RI belum dapat berperan sebagai mana mestinya, masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tetapi belum ada bukti nyata bahwa UU ITE tersebut ditegakkan. Produk hukum UU ITE ini sudah cukup baik, namun hukum cyber belum banyak tercakup disana, dengan demikian menurut saya diperlukan produk hukum selain ITE untuk menegakan hukum cyber di Indonesia, dikarenakan dalam UU ITE ini lebih banyak membahas Transaksi Elektronik saja dari pada Cyber-nya. Maka dari itu perlu ada UU Cyber selain UU ITE, karena jika tidak ada ketegasan mengenai hukum cyber ini, pelanggaran dan kejahatan cyber akan merajalela dan ini tidak boleh dibiarkan,
Dengan belum adanya Cyber Law untuk mengatur perbaikan hukum berikut sanksi bila terjadi tindak cyber crime agar aparat penegak hukum mendapatkan kejelasan untuk menjerat para pelaku cyber crime.
Apalagi saat ini kita tidak bisa tidak, harus turut mengikuti perkembangan teknologi. Dengan cyber law juga akan menjadi langkah general preventif untuk membuat jera para calon-calon penjahat cyber.


2. Sebutkan beberapa kasus kejahatan dunia maya yang pernah terjadi dan menjadi berita di mass media skala nasional.

Jawaban :
Beberapa kasus kejahatan dunia maya di Indonesia yang menjadi berita di mass media :

1. Kasus Cybercrime yang terungkap di Bandung ada 7 pelaku carding, pembobolan kartu kredit melalui internet. Dengan adanya kejahatan tersebut dapat menurunkan citra dan nama baik bangsa Indonesia, karena pemesanan barang melalui internet E-Bussiness dari berbagai negara dilakukan dengan kartu kredit palsu.

2. Jaringan Pemilu di Hack. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down (terganggu) beberapa kali. Untuk menangani kasus kriminal di dunia maya yang biasa disebut cybercrime, Komisi Pemilihan Umum sudah menggandeng kepolisian.“Cybercrime polisi juga sudah membantu. Domain kerjasamanya antara KPU dengan kepolisian,” kata Ketua Tim Teknologi Informasi KPU, Husni Fahmi, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2009.

3. Beli Ipod Rp 12 Miliar, Dikirimi Batu. Pelaku kejahatan warga negara Singapura. Korbannya warga Austria. Selasa, 24 Februari 2009 Unit Cyber Crime Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap sindikat penipuan penjualan alat pemutar musik buatan Apple, Ipod, senilai US$ 1 juta atau sekitar Rp 12 miliar. Pelakunya bernama Krisan, 32 tahun, warga Singapura. Sekarang dia sudah ditahan di Mabes Polri.

4. Membobol Bank. MEDAN (Berita): Petugas Reserse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes MS dibawah pimpinan Kasat Reskrim Kompol Gidion Arif Setyawan SiK berhasil membongkar kasus kejahatan dengan menggunakan fasilitas dunia maya (Cyber Crime), via media internet, di Bank Mandiri Jalan Cirebon Medan, Rabu, (19/11). Dalam pengungkapan tersebut, selain berhasil menyita barang bukti1 lembar KTP a/n David William, 2 unit HP jenis Nokia, 1 lembar rekening Koran nomor 106-0005648319 pada Bank Mandiri a/n David William, 1 buah jam tangan, serta 1 unit computer yang digunakan tersangka, petugas Serse Ekonomi Sat Reskrim Poltabes MS juga berhasil meringkus dua tersangka di rumah makan Joko Solo Jalan Stadion Teladan Medan, Senin 17 November 2008


3. Setujukah Saudara dengan pernyataan bahwa: pemrosesan kejahatan dunia maya saat ini belum efektif karena kurangnya kemampuan dan ketrampilan aparat dalam bidang dunia maya? Jelaskan!

Jawaban :
Ya setuju..karena kita sering kali melihat dan mendengar adanya kejahatan dan pelanggaran dunia maya tapi belum nampak proses pengadilan terhadap pelaku-pelakunya, dan ini salah satu faktornya kekurangsiapan baik keterampilan maupun kemampuan aparat-aparat kita, baik taktis, teknis penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak dikuasai karena menyangkut sistem yang ada di dalam computer. Oleh karena itu perlu melatih aparat yang terkait untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilannya, sehingga penegakan hukum Cyber dapat dilakukan dan pelaku kejahatan cyber dapat segera diadili dan menjadi jera.Juga degan merekrut ahli-ahli komputer serta dengan mengoptimalkan infrastruktur yang ada.

4. Instansi pemerintah mana (boleh lebih dari satu) yang menurut Saudara bertanggungjawab untuk menegakkan regulasi tentang aktivitas & lalu lintas dunia maya, khususnya informasi dan transaksi elektronik?

Jawaban :
Menurut saya instansi pemerintah yang turut bertanggung jawab untuk menegakkan regulasi tentang aktivitas & lalu lintas dunia maya, khususnya informasi dan transaksi elektronik adalah : Depkominfo, KADIN, dan Dep. Hukum & HAM, BPPT, karena di antara instansi pemerintah tersebut saling terkait dalam masalah ini.

5. Di mana peran lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran dan sosialisasi nilai-nilai etika khususnya dalam bidang teknologi informasi? Jelaskan!

Jawaban :
Peran lembaga pendidikan sebagai tempat pembelajaran dan sosialisasi nilai-nilai etika khususnya dalam bidang teknologi informasi adalah dengan memberikan pengertian serta penjelasan dan mengajak kepada para peserta didiknya agar tidak melakukan kegitan-kegiatan yang merugikan orang lain, melanggar etika, bahkan kejahatan, tanamkan rasa tanggung jawab sebagai manusia yang memiliki intelektual, etika dan moral serta turut bertanggungjawab terhadap dunia IT sebagai bidang yang ditekuninya serta bekerjasama dengan vendor software original , dan mengembangkan software opensource.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar